【Blok Luyun】27 Juni, dalam beberapa tahun terakhir, popularitas stablecoin sebagai alat pembayaran Aset Kripto terus meningkat, banyak perusahaan global mulai mengadopsi metode pembayaran baru ini. Meskipun demikian, pembayaran Aset Kripto masih dilarang untuk digunakan oleh pengguna ritel di berbagai negara, termasuk Indonesia, Rusia, dan Turki.
Namun, beberapa ahli hukum dan pengamat regulasi enkripsi menunjukkan bahwa meskipun negara-negara ini melarang pembayaran enkripsi di dalam negeri, menggunakan Aset Kripto untuk membayar layanan luar negeri mungkin secara hukum diperbolehkan.
Pengacara Turki dan Managing Partner Paldimoglu Law Firm, Meric Paldimoglu, menyatakan: "Secara umum, hukum suatu negara hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi di dalam negara tersebut atau untuk warga negaranya."
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
8 Suka
Hadiah
8
7
Bagikan
Komentar
0/400
AllInDaddy
· 16jam yang lalu
Jika hukum tidak melarang, maka lakukanlah.
Balas0
Fren_Not_Food
· 16jam yang lalu
Jadi, dilarang terang-terangan tetapi tetap digunakan secara diam-diam.
Balas0
TokenTherapist
· 16jam yang lalu
Regulasi memiliki celah, itu saja.
Balas0
LightningClicker
· 16jam yang lalu
Hukum yang tidak dilarang dapat dilakukan
Balas0
SerumSquirter
· 16jam yang lalu
Terlalu banyak batasan regulasi, ya?
Balas0
MysteriousZhang
· 16jam yang lalu
Saya bisa menggunakannya saat pergi ke luar negeri
Balas0
rugdoc.eth
· 16jam yang lalu
Regulasi tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi
Banyak negara melarang pembayaran enkripsi, transaksi luar negeri mungkin berada di zona abu-abu.
【Blok Luyun】27 Juni, dalam beberapa tahun terakhir, popularitas stablecoin sebagai alat pembayaran Aset Kripto terus meningkat, banyak perusahaan global mulai mengadopsi metode pembayaran baru ini. Meskipun demikian, pembayaran Aset Kripto masih dilarang untuk digunakan oleh pengguna ritel di berbagai negara, termasuk Indonesia, Rusia, dan Turki.
Namun, beberapa ahli hukum dan pengamat regulasi enkripsi menunjukkan bahwa meskipun negara-negara ini melarang pembayaran enkripsi di dalam negeri, menggunakan Aset Kripto untuk membayar layanan luar negeri mungkin secara hukum diperbolehkan.
Pengacara Turki dan Managing Partner Paldimoglu Law Firm, Meric Paldimoglu, menyatakan: "Secara umum, hukum suatu negara hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi di dalam negara tersebut atau untuk warga negaranya."