CoinVoice terbaru melaporkan, anggota Partai Demokrat Korea, Min Byeong-deok, hari ini mewakili untuk memulai amandemen "Undang-Undang Pasar Kapital dan Industri Investasi Keuangan", yang bertujuan untuk memasukkan aset digital (aset virtual) ke dalam kategori aset dasar produk investasi keuangan dan properti fidusia.
Amandemen ini akan memungkinkan aset digital seperti Bitcoin menjadi aset dasar untuk produk finansial seperti dana yang diperdagangkan di bursa (ETF), sekaligus memberikan dasar hukum bagi para pengelola trust untuk menyimpan dan mengelola aset digital, langkah ini adalah salah satu janji kampanye inti Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol.
Jika undang-undang disahkan, investor Korea akan dapat berinvestasi dalam aset digital secara tidak langsung melalui produk keuangan yang terstruktur, yang akan membantu meningkatkan perlindungan investor dan transparansi pasar.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
CoinVoice terbaru melaporkan, anggota Partai Demokrat Korea, Min Byeong-deok, hari ini mewakili untuk memulai amandemen "Undang-Undang Pasar Kapital dan Industri Investasi Keuangan", yang bertujuan untuk memasukkan aset digital (aset virtual) ke dalam kategori aset dasar produk investasi keuangan dan properti fidusia.
Amandemen ini akan memungkinkan aset digital seperti Bitcoin menjadi aset dasar untuk produk finansial seperti dana yang diperdagangkan di bursa (ETF), sekaligus memberikan dasar hukum bagi para pengelola trust untuk menyimpan dan mengelola aset digital, langkah ini adalah salah satu janji kampanye inti Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol.
Jika undang-undang disahkan, investor Korea akan dapat berinvestasi dalam aset digital secara tidak langsung melalui produk keuangan yang terstruktur, yang akan membantu meningkatkan perlindungan investor dan transparansi pasar.