Techub News melaporkan, menurut News1, anggota Partai Demokratik Bersatu Korea, Min Byeong-dug, mengajukan sebuah undang-undang amandemen terhadap "Pasar Kapital" yang akan memungkinkan pembuatan ETF yang didasarkan pada aset digital seperti Bitcoin. Amandemen yang diusulkan bertujuan untuk memperluas definisi aset dasar dan properti yang dipercayakan dalam produk keuangan, dengan memasukkan enkripsi. Jika undang-undang ini disetujui, akan memberikan dasar hukum untuk penggunaan enkripsi dalam alat keuangan seperti ETF dan memungkinkan kaki tangan untuk memiliki dan mengelola aset tersebut.
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Techub News melaporkan, menurut News1, anggota Partai Demokratik Bersatu Korea, Min Byeong-dug, mengajukan sebuah undang-undang amandemen terhadap "Pasar Kapital" yang akan memungkinkan pembuatan ETF yang didasarkan pada aset digital seperti Bitcoin. Amandemen yang diusulkan bertujuan untuk memperluas definisi aset dasar dan properti yang dipercayakan dalam produk keuangan, dengan memasukkan enkripsi. Jika undang-undang ini disetujui, akan memberikan dasar hukum untuk penggunaan enkripsi dalam alat keuangan seperti ETF dan memungkinkan kaki tangan untuk memiliki dan mengelola aset tersebut.